Cianjurpedia.com – Pemerintah resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022.
Meskipun begitu, pandemi belum sepenuhnya usai. COVID-19 masih ada di sekitar kita dan potensi penularannya pun masih dapat terjadi. Untuk itu, vaksinasi COVID-19 masih perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta gencar melaksanakan program vaksinasi COVID-19 termasuk booster demi kesehatan jangka panjang. Dan berdasarkan penelitian terdapat kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.
Berikut lokasi serta jadwal vaksinasi booster di Jakarta Timur pada Senin 27 Maret 2023.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Barat Hari Ini Senin 27 Maret 2023, Ada di 22 Lokasi
1.Puskesmas Kecamatan Pulogadung (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
2.Puskesmas Kelurahan Rawamangun (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
3.Puskesmas Kelurahan Pisangan Timur 1 (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
4.Puskesmas Kelurahan Pisangan Timur 2 (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
5.Puskesmas Kelurahan Jatinegara Kaum (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
6.Puskesmas Kelurahan Cipinang (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
7.Puskesmas Kelurahan Jati 1 (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
8.Puskesmas Kelurahan Jati 2 (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
9.Puskesmas Kelurahan Kayu Putih (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
10.Puskesmas Kecamatan Makasar (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 12.30-14.00 WIB
11.Puskesmas Kelurahan Halim Perdana Kusuma 1 (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 09.00-12.00 WIB
12.Puskesmas Kelurahan Halim Perdana Kusuma 2 (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 09.00-12.00 WIB
13.Puskesmas Kelurahan Cipinang Melayu (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 09.00-12.00 WIB
14.Puskesmas Kecamatan Cakung (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
15.Polsek Cakung (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
16.Puskesmas Kecamatan Jatinegara (Pendaftaran on the spot, JAKI)
Waktu pelaksanaan : 07.30-11.00 WIB
Baca Juga: Penjual Dapat Omzet dan Keuntungan Besar, Simak Marketplace Pilihan Seller di Ramadan 2023
17.Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
18.RPTRA Kaca Piring Pekayon (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
19.Puskesmas Kelurahan Cijantung (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
20.Puskesmas Kelurahan Baru (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
21.SMAN 104 Gedong (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
22.Puskesmas Kelurahan Kalisari (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
23.SDN 25 Utan Kayu Selatan (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 09.00-11.00 WIB
24.Klinik Keluarga Pisangan Baru (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 09.00-12.00 WIB
25.Klinik Abdul Radjak Tegalan (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 13.00-15.00 WIB
26.Puskesmas Kecamatan Matraman (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
27.Puskesmas Kecamatan Duren Sawit (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.30-11.30 WIB
28.Gedung P2KPTK2 Jakarta Timur (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.30-11.30 WIB
29.Puskesmas Kelurahan Cililitan (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
30.Puskesmas Kelurahan Kramat Jati 1 (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
Vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster di aplikasi SATUSEHAT mobile.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Senin 27 Maret 2023, Ada di Lima Lokasi
Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat diberikan pada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu tanpa menunggu e-tiket vaksin booster diterbitkan.
Selain itu, pelayanan vaksinasi booster pertama dan kedua ini diberikan kepada seluruh warga baik yang memiliki KTP DKI maupun KTP non DKI.
Warga dengan KTP non DKI dapat melakukan vaksinasi booster di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI tanpa harus melampirkan surat keterangan domisili.
Saat akan ke sentra vaksinasi untuk melakukan vaksinasi booster, masyarakat jangan lupa membawa KTP/KK untuk verifikasi data, sertifikat vaksin, serta e-tiket vaksin booster.
Tidak semua lokasi sentra vaksinasi bisa melakukan pendaftaran on the spot, maka diharapkan masyarakat melakukan konfirmasi kepada Puskesmas Kecamatan sesuai wilayah sentra vaksinasi berada atau mendaftar langsung melalui aplikasi JAKI.
**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***