Waktu pelaksanaan : 07.30 WIB sampai dengan kuota habis
26.Mall Matahari Puri Daan Mogot (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 10.00-14.00 WIB
27.Puskesmas Kecamatan Cengkareng (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 07.00-12.00 WIB
Vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster di aplikasi SATUSEHAT mobile.
Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu tanpa menunggu e-tiket vaksin booster diterbitkan.
Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik Gratis 2023 Kabupaten Tangerang Dibuka Kembali Hari Ini Selasa 28 Maret 2023
Selain itu, pelayanan vaksinasi booster pertama dan kedua ini diberikan kepada seluruh warga baik yang memiliki KTP DKI maupun KTP non DKI.
Warga dengan KTP non DKI dapat melakukan vaksinasi booster di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI tanpa harus melampirkan surat keterangan domisili.