"Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, komponennya sama dengan THR tahun ini," tegas Menkeu sebagaimana dikutip dari laman Infopublik.id.
Menkeu berharap gaji ke-13 tersebut bisa membantu ASN, TNI/Polri, dan aparatur negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi putra putri mereka.
Saat ini, lanjut Menkeu, pengaturan pelaksanaan teknis baik untuk THR maupun gaji ke-13 akan segera diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), karena Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 membutuhkan aturan teknis terkait.
PMK tersebut akan mengatur bahwa anggaran THR dan gaji ke-13 sumbernya berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk daerah dari APBD akan membutuhkan peraturan kepala daerah.
"Dengan kebijakan THR dan gaji ke-13 tentu diharapkan perekonomian terus berjalan," tutup Menkeu.***