Truk Barang Dilarang Lewat Jalan Tol/Non Tol Ini Saat Mudik/Balik Lebaran 2023, Cek Jadwal dan Daftarnya

- 16 April 2023, 12:02 WIB
Ilustrasi truk kontainer. Truk Barang Dilarang Lewat Jalan Tol/Non Tol Ini Saat Mudik/Balik Lebaran 2023, Cek Jadwal dan Daftarnya
Ilustrasi truk kontainer. Truk Barang Dilarang Lewat Jalan Tol/Non Tol Ini Saat Mudik/Balik Lebaran 2023, Cek Jadwal dan Daftarnya /Pixabay/652234/

Hendro menjelaskan, bahwa pengecualian harus disertai dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.

"Surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang. Surat muatan ini harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," ujar Hendro.

Melansir PRFM News pada 7 April 2023, berikut daftar jalan tol dan jalan non tol yang tidak boleh dilewati truk angkutan barang selama periode mudik dan balik Lebaran 2023:

TolBaca Juga: Catat, 9 Lokasi SPKLU di Rest Area Sepanjang Tol Trans Jawa! Pemudik Kendaraan Listrik Tak Perlu Khawatir Lagi

Daftar Jalan Tol yang Tidak Boleh Dilewati Truk Angkutan Barang Selama Periode Mudik/Balik Lebaran 2023

Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung;

DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak;

DKI Jakarta: Prof DR Ir Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR), Dalam Kota Jakarta;

DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong, Cigombong - Cibadak (fungsional), Bekasi - Cawang - Kampung Melayu, Jakarta - Cikampek;

Jawa Barat: Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi, Cikampek - Palimanan - Kanci, Jakarta - Cikampek II Selatan (fungsional), Cileunyi - Cimalaka, Cimalaka - Dawuan (fungsional);

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah