Truk Barang Dilarang Lewat Jalan Tol/Non Tol Ini Saat Mudik/Balik Lebaran 2023, Cek Jadwal dan Daftarnya

- 16 April 2023, 12:02 WIB
Ilustrasi truk kontainer. Truk Barang Dilarang Lewat Jalan Tol/Non Tol Ini Saat Mudik/Balik Lebaran 2023, Cek Jadwal dan Daftarnya
Ilustrasi truk kontainer. Truk Barang Dilarang Lewat Jalan Tol/Non Tol Ini Saat Mudik/Balik Lebaran 2023, Cek Jadwal dan Daftarnya /Pixabay/652234/

 

Cianjurpedia.com - Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, sepakati aturan lalu lintas untuk truk angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2023.

Pengaturan lalu lintas truk angkutan barang selama arus mudik, akan diberlakukan mulai Senin 17 April 2023 pukul 16.00 WIB, hingga Jumat 21 April 2023 pukul 24.00 WIB. Sedangkan pengaturan untuk arus balik akan dilakukan dalam dua periode. 

Periode pertama dimulai Senin 24 April 2023 pukul 00.00 WIB, hingga Rabu 26 April 2023 pukul 08.00 WIB. Periode kedua berlaku mulai Sabtu 29 April 2023 pukul 00.00 WIB, hingga Selasa 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB.

Aturan yang berlaku selama 12 hari tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Dirjen Hubdat Kemenhub Hendro Sugiatno menyebutkan, bahwa pembatasan operasional angkutan barang akan diterapkan untuk lima kategori kendaraan, yaitu:

Baca Juga: Jadwal Kereta Priority dan Panoramic Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023, Ini Harga Tiketnya

  1. Mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram;
  2. Kendaraan sumbu tiga atau lebih;
  3. Kendaraan dengan kereta tempelan;
  4. Kendaraan dengan kereta gandingan;
  5. Kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang berikut, yaitu kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, serta sepeda motor mudik dan balik gratis.

Begitu pun dengan kendaraan pengangkut barang pokok berikut akan mendapat pengecualian, seperti beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, serta cabe.

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x