Cianjurpedia.com - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia! Pasalnya, mulai Rabu 21 Juni 2023, pemerintah resmi mencabut status pandemi COVID-19 menjadi masa endemi di tanah air.
Informasi tersebut disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, kemarin, sebagaimana yang dilansir dari laman setkab.go.id pada Kamis 22 Juni 2023.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” kata Presiden.
Keputusan tersebut diambil oleh pemerintah, setelah Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk COVID-19 pada 5 Mei 2023 lalu.
Selain itu, kebijakan pengubahan status pandemi menjadi endemi COVID-19 ini juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di tanah air yang mendekati nihil.
Presiden pun menyatakan jika hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia telah memiliki antibodi COVID-19.
Meskipun demikian, pria yang baru saja merayakan hari ulang tahun yang ke-62 tahun ini pun tetap mengingatkan masyarakat Indonesia agar senantiasa waspada dan tetap terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.