Cianjurpedia.com – Berikut ini merupakan informasi terkait medical check-up di Rumah Sehat wilayah Jakarta Utara bagi calon jemaah haji dan umrah.
Seperti yang diketahui pada musim haji tahun 1445 H/ 2024 M ini, istithaah kesehatan atau kemampuan kesehatan para calon jemaah haji menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Aturan ini berdasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
RSUD Tanjung Priok
Waktu pelaksanaan medical check-up untuk calon jemaah haji dan umrah di rumah sakit ini pada hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Para calon jemaah haji dan umrah diwajibkan membawa KTP dan surat pengantar dari puskesmas baik berupa dokumen asli maupun hasil fotokopi.
Dengan biaya sebesar Rp740.000, para calon jemaah haji dan umrah akan dilakukan pemeriksaan yang meliputi :
-Fisik (tensi darah, tinggi dan berat badan)
-EKG
-Rontgen thorax