Terlengkap, Ini Tugas Anggota KPPS 1-7 dari Awal Hingga Akhir

- 5 Februari 2024, 18:53 WIB
Terlengkap, Ini Tugas Anggota KPPS 1-7 dari Awal Hingga Akhir
Terlengkap, Ini Tugas Anggota KPPS 1-7 dari Awal Hingga Akhir /Dok. KPU

Cianjurpedia.com - Sebentar lagi 14 Februari 2024 sebagai hari pemilu serentak akan tiba, para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari 1 hingga 7 akan melaksanakan tugasnya untuk menyelenggarakan pemungutan suara dan perhitungannya.

Pada hari H atau 14 Februari 2024, para anggota KPPS sudah harus berkumpul tepat pukul 6 pagi, dan mulai mempersiapkan perlengkapan untuk menjalankan tugasnya.

Kemudian tepat pukul 7 pagi waktu setempat, para anggota KPPS dan petugas ketertiban dipimpin Ketua KPPS mengucapkan sumpah anggota, dan selanjutnya dan selanjutnya.

Berikut tugas-tugas Anggota KPPS 1 hingga 7 paling lengkap dari awal hingga akhir tutup Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dirangkum dari Buku Panduan KPPS dan beberapa video Simulasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Youtube.

Baca Juga: Ketua DKPP Sebut Pelanggaran Etik Ketua KPU Beserta Komisioner Lainnya Tidak Pengaruhi Pencalonan Gibran

*KPPS 1 (Ketua KPPS)*

1. Memandu pengucapan sumpah/janji anggota KPPS
2. Memberikan penjelasan kepada pemilih, saksi, pengawas, serta masyarakat yang hadir tentang tata cara pemilihan.
3. Membuka kotak suara dan memeriksa perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara
4. Memastikan kesesuaian antara setiap jenis surat suara dengan daerah pemilihan
5. Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
6. Menandatangani surat suara
7. Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih
8. Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.
9. Memimpin rapat penghitungan suara
10. Menghitung jumlah surat suara yang tidak terpakai, rusak, atau keliru coblos dan mencatatnya dengan dibantu oleh KPPS 2.
11. Ketua KPPS dibantu anggota KPPS lainnya membuka kotak suara secara berurutan mulai dari kotak suara Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
12. Menghitung jumlah surat suara yang ada di setiap kotak suara.
13. Memeriksa surat suara sah atau tidak sah saat proses penghitungan dibantu oleh KPPS 2 dan mempertunjukkannya kepada pengawas TPS, saksi, pemantau, dan masyarakat yang hadir. Serta menyebutkan isi surat suara tersebut dengan lantang.
14. Setelah penghitungan surat suara selesai, Ketua KPPS, KPPS 3 dan KPPS 4 meneliti kembali C.Hasil dengan meminta saksi dan pengawas untuk menyaksikan penelitian C.Hasil.
15. Menandatangani C.Hasil yang telah dihitung dan diawasi oleh para saksi dan pengawas, bersama KPPS 2 hingga KPPS 7, serta para saksi yang hadir.
16. Mempersilakan saksi dan pengawas TPS untuk mendokumentasikan hasil penghitungan surat suara yang sudah ditandatangani.
17. Bersama anggota KPPS lainnya memasukan sampul berisi surat suara ke dalam kotak suara masing-masing. Serta memasukan formulir C.Hasil 5 jenis pemilihan hanya ke dalam kotak suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).
18. Memastikan pembuatan salinan C.Hasil dan menandatanganinya bersama anggota KPPS lainnya dan para saksi.
19. Memberikan salinan C.Hasil kepada PPS, Pengawas TPS, dan sejumlah saksi.
20. Mengumumkan hasil perhitungan suara dengan menempelkan Salinan C.Hasil di papan pengumuman di TPS.
21. Menutup rapat Perhitungan Suara.
22. Mengkoordinir pengantaran Kotak Suara ke PPS.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara

*KPPS 2*

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah