Ini 11 Pelanggaran yang Ditilang Saat Razia Kendaraan

- 4 Maret 2024, 12:38 WIB
Ini 11 Pelanggaran yang Ditilang Saat Razia Kendaraan
Ini 11 Pelanggaran yang Ditilang Saat Razia Kendaraan /ANTARA/Syaiful Hakim/

Cianjurpedia.com - Razia kendaraan bertajuk "OPERASI KESELAMATAN 2024" dimulai hari ini, 4 Maret hingga 17 Maret 2024, atau selama 14 hari.

Razia bertujuan untuk memberikan efek jera, sekaligus memberikan pendidikan dan pengetahuan kepada para pengendara guna meminamalisir potensi kecelakaan lalu lintas.

Seperti dilansir dari akun media sosial Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, selain tidak memiliki SIM dan STNK, berikut 11 pelanggaran sasaran khusus yang akan ditilang saat razia kendaraan hari ini hingga 14 hari kedepan.

Baca Juga: Waspadai Potensi Gelombang Tinggi di Laut Selatan Jabar, Jateng dan DIY

1. Menggunakan ponsel saat berkendara
2. Berkendara di bawah umur
3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
4. Tidak menggunakan helm SNI & tidak menggunakan safety belt
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan

Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Harga BBM Tidak Naik

8. Over dimension dan overload
9. Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong)
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) & isyarat bunyi (sirine)
11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.

Yuk ikuti keselamatan berlalu lintas guna terwujudnya Indonesia maju.**

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x