Akhirnya! THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2024 Dapat 100 Persen, Cek Jadwal Pencairannya

- 16 Maret 2024, 12:08 WIB
Ilustrasi . Waktu pencairan THR dan gaji ke 13 tahun 2024 kepada ASN, PNS, PPPK. TNI, Polri
Ilustrasi . Waktu pencairan THR dan gaji ke 13 tahun 2024 kepada ASN, PNS, PPPK. TNI, Polri /arvstd/Freepik/

Selain itu, aparatur negara juga berhak menerima 100 persen tunjangan kinerja per bulan, atau bagi instansi Pemerintah Daerah yaitu paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara, bagi pensiunan akan menerima pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, kemudian juga tambahan penghasilan pensiun. Kemudian bagi guru dan dosen terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100 persen.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2024

Pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah atau perkiraan tanggal 22 Maret 2024. Pencairan oleh KPPN dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR mulai tanggal 18 Maret 2024. Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Lalu, untuk gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2024 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2024. Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.***

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah