Mulai dari KM 0 Tol Dalam Kota hingga KM 414 Tol Semarang-Batang
Untuk penerapan rekayasa lalin ganjil genap, pada saat tanggal ganjil kendaraan yang boleh melintasi jalur tersebut merupakan kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ganjil. Sementara itu pada tanggal genap, kendaraan yang boleh melintasi jalur tersebut merupakan kendaraan dengan TNKB genap.
Namun, aturan ganjil genap tersebut dikecualikan bagi kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, serta kendaraan dinas dengan nomor polisi berwarna dasar merah dan atau bernomor dinas TNI/Polri.
Selain itu, mobil damkar, ambulans, angkutan umum berplat dasar kuning, kendaraan listrik, kendaraan bertanda khusus membawa penyandang disabilitas, kendaraan operasional pengelola jalan tol, serta kendaraan angkutan barang, juga dikecualikan dalam aturan ganjil genap ini.
Korlantas Polri pun mengimbau para pengendara untuk tetap berhati-hati menjaga jarak aman, mematuhi petugas di lapangan, dan memastikan kondisi fisik dalam keadaan prima.***