Hari Ini Mulai Jam 14.00! Contraflow, Oneway, dan Gage Arus Mudik Lebaran 2024 di Tol Dalam Kota hingga KM 414

- 5 April 2024, 06:31 WIB
Ilustrasi - Mulai Jam 2 Siang! Contraflow, Oneway, dan Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2024 di Tol Dalam Kota hingga KM 414 Diberlakukan, Catat Jadwalnya!
Ilustrasi - Mulai Jam 2 Siang! Contraflow, Oneway, dan Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2024 di Tol Dalam Kota hingga KM 414 Diberlakukan, Catat Jadwalnya! /wendy wei/Pexels

Cianjurpedia.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan contraflow, oneway, hingga ganjil genap arus mudik Lebaran 2024, hari ini Jumat 5 April 2024 pukul 14.00 WIB mulai dari KM 0 Tol Dalam Kota hingga KM 414 Tol Semarang-Batang.

Meskipun demikian, penerapan rekayasa lalu lintas (lalin) contraflow dan oneway pada arus mudik Lebaran 2024 dapat bersifat situasional dengan diskresi kepolisian. Informasi tersebut diperoleh berdasarkan unggahan dari akun Instagram @tmcpoldametro pada hari Jumat, 5 April 2024.

Adapun jadwal contraflow, oneway, dan ganjil genap pada arus mudik Lebaran 2024 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap dan One Way di Kawasan Puncak, Kab. Bogor, Berlaku Selama Periode Libur Lebaran 2024

Contraflow

Jumat 5 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga Kamis 11 April 2024 pukul 24.00 WIB, mulai dari KM 36 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 72 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali)

Oneway

Jumat 5 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga Minggu 7 April 2024 pukul 24.00 WIB, lalu dilanjutkan pada Senin 8 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB dan Selasa 9 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB, sistem ini dimulai dari KM 72 Tol Cipali sampai dengan KM 414 Tol Semarang-Batang

Ganjil Genap

Mulai dari KM 0 Tol Dalam Kota hingga KM 414 Tol Semarang-Batang

Untuk penerapan rekayasa lalin ganjil genap, pada saat tanggal ganjil kendaraan yang boleh melintasi jalur tersebut merupakan kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ganjil. Sementara itu pada tanggal genap, kendaraan yang boleh melintasi jalur tersebut merupakan kendaraan dengan TNKB genap.

Namun, aturan ganjil genap tersebut dikecualikan bagi kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, serta kendaraan dinas dengan nomor polisi berwarna dasar merah dan atau bernomor dinas TNI/Polri.

Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor On Going Hari Ini Jumat 5 April 2024, Parasyte : The Grey Rilis Perdana Seluruh Episode

Selain itu, mobil damkar, ambulans, angkutan umum berplat dasar kuning, kendaraan listrik, kendaraan bertanda khusus membawa penyandang disabilitas, kendaraan operasional pengelola jalan tol, serta kendaraan angkutan barang, juga dikecualikan dalam aturan ganjil genap ini.

Korlantas Polri pun mengimbau para pengendara untuk tetap berhati-hati menjaga jarak aman, mematuhi petugas di lapangan, dan memastikan kondisi fisik dalam keadaan prima.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @tmcpoldametro


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah