Jurnalis Di Intimidasi Saat Liput Aksi Tolak UU Omnibus Law, PWI Cianjur Gelar Aksi Solidaritas

- 9 Oktober 2020, 19:42 WIB
Sejumlah jurnalis melakukan aksi solidaritas di kantor PWI Kabupaten Cianjur
Sejumlah jurnalis melakukan aksi solidaritas di kantor PWI Kabupaten Cianjur /CIANJURPEDIA/Permadhi

Cianjur (CP), Para jurnalis Kabupaten Cianjur gelar aksi solideritas di depan kantor PWI Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Aksi ini sebagai bentuk protes atas perampasan dan penghapusan video milik jurnalis Tribun Sukabumi, Fauzi Noviandi oleh polisi saat meliput demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Kami menuntut kepolisian Sukabumi untuk segera mengusut anggotanya yang telah melakukan perampasan dan penghapusan hasil liputan,” kata Ketua PWI Cianjur, M Ikhsan, Jumat (9/10/20).

Ikhsan menjelaskan Jurnalis merupakan pilar ke empat demokrasi. Dan kegiatan kewartawanan dilindungi undang-undang profesi.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Menolak UU Cipta Kerja di Cianjur Berakhir Ricuh

Saat peliputan setiap jurnalis baik cetak, on line, radio maupun televisi dibekali identitas yang jelas. Sehingga bisa mudah dikenali oleh siapa saja, meskipun sedang berada di kerumunan masa demonstrasi tak UU Cipta Kerja.
"Harusnya aparat bisa membedakan mana jurnalis, mana pengunjuk rasa," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakapolres Cianjur, Kompol Hilman, mengatakan, sejak awal pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak kepolisian dari Sukabumi.

“Saya dapat kabar itu kejadian di luar pengawasan Kapolresta Sukabumi. Saya juga mendengar bahwa pihak kepolisian Sukabumi sudah menelusuri kejadian tersebut. Semoga bisa diselesaikan dengan secepatnya,” ucap Hilman.

Baca Juga: Demo Menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja Berakhir Rusuh di Beberapa Daerah

Ia berharap PWI dan para awak media di Kabupaten Cianjur tetap kondusif, dan ikut menjaga ketertiban masyarakat melalui pemberitaan yang sesuai fakta dan seimbang.

Sementara itu di Surabaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya menilai aparat keamanan melakukan intimidasi, serangan dan upaya penyensoran yang dilakukan aparat keamanan saat berlangsung aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja/ Omnibus Law di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada 8 Oktober 2020.

Dari laporan yang AJI terima, setidaknya ada lima kejadian intimidasi dan upaya penyensoran terhadap jurnalis yang bertugas. Selain dilakukan aparat keamanan, intimidasi dan penyerangan juga dilakukan demonstran.

Lima jurnalis yang mendapatkan intimidasi, serangan dan upaya penyensoran yakni Ahmad Mukti, fotografer portalsurabaya.com diintimidasi dua anggota kepolisian dengan memaksanya menghapus file-file foto hasil liputan.

Farid Miftah Rahman, jurnalis cnnindonesia.com mengalami intimdasi oleh aparat keamanan saat unjuk rasa di depan Grahadi mulai ricuh. Sejumlah polisi berseragam mengerumuninya dan berusaha merampas dan membanting ponselnya. Para polisi ini tidak terima aksinya kekerasan yang dilakukan aparat keamanan terhadap pendemo yang tertangkap kamera, didokumentasikan Miftah. Seorang polisi mengancam dengan kalimat ‘Mas, mau saya pentung!’. Miftah sudah mengaku sebagai jurnalis saat ancaman itu ia dapatkan.

Baca Juga: Polisi Amankan Sekelompok Pemuda Saat Melakukan Unjuk Rasa di DPRD Cianjur

Kemudian Agoes Sukarno, photo journalist CNN Indonesia TV, diserang dengan lemparan batu oleh peserta unjuk rasa saat mengambil gambar aksi saling lempar antara peserta unjuk rasa dengan aparat. Selain diserang demonstran, Agoes juga diintimidasi sejumlah aparat keamanan. Dua kali dalam momen berbeda, intimidasi ini dilakukan aparat keamanan di Jalan Pemuda. Pertama, saat Agoes merekam polisi yang menghentikan ambulance dan menyeret keluar orang di dalamnya, kemudian menganiayanya. Kedua, saat Agoes merekam penganiayaan yang dilakukan polisi terhadap pengunjukrasa yang tertangkap. Polisi memintanya tidak merekam dan menghapus rekaman yang ada.

Keempat adalah Gancar Wicaksono, photo journalist CNN Indonesia TV, diintimdasi enam polisi tak berseragam. Mereka memaksa agar Gancar menghapus file-file gambar polisi yang menganiaya demonstran yang tertangkap dan hendak merebut kamera Gancar di Jalan Gubernur Suryo, tepatnya depan Alun-Alun Surabaya.

Dan terakhir adalah Miftah Faridl, koresponden CNN Indonesia TV, empat kali bersitegang dengan aparat keamanan yang memaksa jurnalis peliput menghapus file-file gambar liputan, baik miliknya maupun jurnalis lain. Intimidasi ini berkaitan dengan liputan yang merekam aksi aparat keamanan menganiaya pendemo yang tertangkap. Pada peristiwa ketiga, Faridl ditantang berkelahi oleh seorang polisi yang melarangnya mengambil gambar.***(Permadhi, Cecep M/Cainjurpedia)

 

 

 

 

 

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x