Gedung Kejaksaan Terbakar Karena Kealpaan

- 22 Oktober 2020, 17:56 WIB
Gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar
Gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar /PMJ News

“Dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP, di mana Pasal 187 barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup kalau menimbulkan korban dan Pasal 188 barangsiapa dengan sengaja melakukan kealpaan menyebabkan kebakaran maksimal 5 tahun,” ucapnya.***

 

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah