Gedung Kejaksaan Terbakar Karena Kealpaan

- 22 Oktober 2020, 17:56 WIB
Gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar
Gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar /PMJ News

Cianjurpedia.com – Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara secara internal bersama penyidik Polri. Pada hari Rabu 21 Oktober 2020. Terkait kasus terbakarnya gedung Kejaksaan Agung.

Jampidum Agung Fadil Zumhana mengatakan pada wartawan bahwa tidak ada unsur kesengajaan, “Nggak ada, jadi itu kena kealpaan,” kata Fadil Kamis 22 Oktober 2020.

Kesimpulan itu diambil berdasarkan barang bukti yang ditemukan di lapangan, namun Fadil tidak menjelaskan secara rinci kealpaan seperti apa.”Nanti kealpaannya bagaimana kita lihat perkembangannya di persidangan,” sambungnya.

Baca Juga: Waspadai Saat Liburan Nanti. Inilah Wilayah Zona Merah Di Indonesia

Sementara Polri sendiri belum melakukan gelar perkara, rencananya gelar perkara baru akan dilakukan pada hari Jumat esok 23 Oktober 2020, yang dilakukan secara internal tanpa mengundang pihak manapun.

“Nanti dilakukan gelar tersendiri, internal, yang direncanakan hari Jumat pagi,” papar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Rabu 21 Oktober 2020.

Sebelumnya Bareskrim Polri sudah melakukan ekpose pertamabyang hasilnya diduga ada unsur pidana dalam insiden terbakarnya gedung utama Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Polisi Buru Dua Pria Yang Berpose Bugil di Alun-alun Suryakancana Gunung Gede

Komjen Listyo Sigit Prabowo Kabareskrim Polri menerangkan, dengan adanya temuan tersebut penyidik sepakat menaikan kasus kebakaran Kejagung dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x