Tujuh Tersangka Pembakar Gedung Kejaksaan Agung Tak Ditahan

- 29 Oktober 2020, 12:16 WIB
Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung /Pikiran-rakyat.com

Cianjurpedia.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh dari delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa 27 Oktober 2020.

"Penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka dianggap kooperatif, dengan jaminan penasihat hukumnya," kata Ferdy Sambo di Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Sementara itu, seorang tersangka yang tidak hadir adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung, yakni NH.

Baca Juga: Tol Cikampek Berlakukan Contra Flow Hari Ini

Dilaporkan bahwa ketidak hadirannya yakni dengan alasan sakit.

Lebih lanjut, pihak penyidik dilaporkan menjadwalkan ulang terkait pemanggilan terhadap NH pada Senin, 2 Nopember 2020.

"Tersangka pejabat pembuat komitmen NH akan diperiksa pada 2 November 2020," katanya.

Selain itu, setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejaksaan Agung, penyidik menyimpulkan bahwa penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas lima tersangka yang dilaporkan merokok.

Baca Juga: Tanduk Domba Patah Bisa turunkan Harga sampai Rp 500 RibuBaca Juga: Juventus Dipermalukan Tamunya Barcelona 0-2, Trigol Morata Di Anulir

Kelimanya diketahui merupakan tukang bangunan yang tengah bekerja di Aula Biro Kepegawaian Lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Dilaporkan bahwa atas kelalaian aktifitas tersebut, kemudian api menjalar.

Hal tersebut dipicu lantaran adanya sisa cairan pembersih merek Top Cleaner yang ada di setiap lantai.

Dilaporkan bahwa cairan pembersih itu ternyata mengandung solar.

Sementara itu PT APM yang merupakan perusahaan cleaning service, disebut menjalin kerja sama dengan salah sorang tersangka, yakni NH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung dalam pengadaan minyak pembersih Top Cleaner.

Dalam kebakaran yang terjadi di Kejaksaan Agung itu, dilaporkan bahwa pihak Kepolisian menetapkan delapan orang yang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, yakni dengan S, H, T, K, IS, UAM, RS, dan NH.

Selain itun tersangka S, H, T, dan K, yang merupakan tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor.

Sementara RS merupakan Direktur PT APM dan NH adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.

Atas kelalaian yang membuat rugi negara itu, para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mereka dilaporkan terancam hukuman hingga lima tahun penjara.***

Editor: Sutrisno

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x