Cianjurpedia.com – Polda Jawa Barat mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pencabutan laporan penganiayaan yang dilakukan Bahar Bin Smith seperti yang diklaim oleh pihak tersangka.
“Sampai saat ini penyidik belum pernah terima surat perdamaian dan pencabutan laporan,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppoi kepada wartawan, Jumat 30 Oktober 2020.
Kata Patoppoi, berdasarkan hasil gelar perkara status Bahar masih tersangka. Diketahui, laporan kasus penganiayaan ini terjadi di tahun 2018 atas nama pelapor bernama Andriansyah.
Baca Juga: Buronan Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi Berhasil Diatngkap KPK
*Berdasarkan hasil gelar dan surat ketetapan, ya masih tersangka,” ujarnya.
Polisi kembali menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Penetapan dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menaikan statusnya dari terlapor. seperti yang dikutip Cianjurpedia dari pmjnews.com
Bahar bin Smith disangkakan dengan Pasal Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana.***