Jerinx Dituntut 3 Tahun Terkait Kacung WHO

- 3 November 2020, 13:16 WIB
Sidang Jerinx terkait ujaran kebencian
Sidang Jerinx terkait ujaran kebencian /Pikiran-rakyat.com

Cianjurperdia.com - I Gde Ari Astina alias Jerinx, drummer band Superman is Dead dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang kasus ujaran kebencian IDI 'Kacung WHO', Selasa (3/11/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam pembacaan tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Jerinx dianggap bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasar suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Baca Juga: Nichkhun 2PM jadi Pemeran Utama Film Hollywood : “Hongkong Love Story”

Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jerinx dan penasehat hukumnya berencana mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis terhadap tuntutan jaksa ini.

Baca Juga: Pasca Libur Panjang, Kawasan Puncak Terjadi Peningkatan Sampah Sebanyak 92 Ton

Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari bagi untuk tim penasihat hukum dalam menyusun nota pembelaan tersebut. 

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Jerinx. 

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x