Penyelundupan 159 kg Ganja Asal Aceh Berhasil Digagalkan Polisi

- 5 November 2020, 19:36 WIB
Kapolres Jakarta Timur Kombes pol Arie Ardian lakukan gelar perkara di Mapolres Jakarta timur
Kapolres Jakarta Timur Kombes pol Arie Ardian lakukan gelar perkara di Mapolres Jakarta timur /Pmjnews /

“Dari informasi itu, kita mendalami dan kita melakukan control delivery, ketika terjadi pengiriman dari Aceh sampai ke Jakarta. Kita terus ikuti dan akhirnya sampai kepada tangan penerima dan kita lakukan penangkapan,” tuturnya.

Kapolres merinci untuk tersangka RS, MR, dan MI ditangkap di Jalan Sirtu Semenan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis 8 Oktober. Sementara MF diamankan pada Rabu 4 November di Jalan Bambu Apus Raya, Cipayung, Jaktim.

Baca Juga: Cek Pengumuman Lolos Tidaknya Kartu Prakerja

“Ini (ditangkap) dua TKP dan jaringan berbeda, tapi modusnya sama. Dia mengirim dengan melalui jasa pengiriman atau jasa ekspedisi dengan cara disamarkan. Mereka (keempat pelaku) adalah pengedar,” terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan pidana paling banyak Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah