Langgar Protokol Kesehatan Habib Rizieq Shihab Kena Sanksi Denda Oleh Pemprov DKI

- 15 November 2020, 14:30 WIB
Prosesi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab
Prosesi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab /Instagram / habibrizieqshihab/

 

Cianjurpedia.com – Imbas dari pelaksanaan pesta pernikahan putrinya Habib Rizieq Shihab dikenai sanksi denda adminstratif oleh satpol PP DKI Jakarta.

Dikutip dari pmjnews.com, sanksi administratif dikenakan sebagai akibat adanya kerumunan di kediamannya di wilayah Petamburan Jakarta.

“Ya (Habib Rizieq) dikenakan denda (administratif akibat kerumudan di kediamannya),” ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin ketika berada di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu 15 November 2020.

Baca Juga: Samsung Kembangkan Ponsel Dengan Layar Yang Bisa Di Gulung

Arifin menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi jika ada pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada kegiatan apapun. Aturannya, lanjut dia, semua sama dan berlaku untuk semua kalangan masyarakat.

“Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol Covid, maka itu akan dikenai ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum,” tegas Arifin.

Sementara Habib Rizieq sendiri menanggapi sanksi tersebut secara baik, sanksi yang diberikan kepada Habib sendiri Adalah sanksi denda uang sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga: Anak Bermain Hujan Jangan Dilarang, Ada Manfaatnya Loh!

“Ya, responsnya (Habib Rizieq) baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. (Rizieq bayar denda) Rp 50 juta,” kata Arifin.

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x