Begini Cara Bayar Samsat Online

- 19 Januari 2021, 16:13 WIB
Layanan E-Samsat Jabar
Layanan E-Samsat Jabar /Bapenda Jabar/

Cianjurpedia.com - Cara bayar samsat online sekarang menjadi lebih mudah lewat aplikasi E-Samsat Online Nasional. Selain menghemat waktu, Anda tidak perlu bepergian dan mengantri. Cara kerja E-samsat ini sangat mempermudah Anda. 

Ada beragam jenis pajak yang harus dibayarkan, salah satunya pajak kendaraan. Di tengah kondisi pandemi seperti sekarang ini, masyarakat sebenarnya tidak perlu datang ke kantor Samsat terdekat untuk membayar pajak. 

Sekarang sudah ada fasilitas Samsat Online. Anda sebaiknya mengetahui bagaimana cara bayar Samsat Online. e-Samsat ini sudah bekerja sama dengan beberapa bank terkait pembayaran di berbagai daerah seperti Jawa Barat, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY Yogyakarta, Bali, dan DKI Jakarta.

Baca Juga: Ini Perbedaan Ban Tubeless dan Ban Biasa

Walaupun dengan sistem online, Anda tetap bisa membayar pajak mobil dengan mudah dan cepat. Bagi Anda yang baru pertama kali melakukan cara online ini, simak langkah-langkah yang perlu dilakukan di bawah ini.

Berikut langkah-langkah cara bayar pajak kendaraan di Samsat Online:

Baca Juga: 2AM Im Seunglong Kena Denda Menabrak Pejalan Kaki

  1. Untuk langkah awal, dikarenakan ini menggunakan sistem online, maka Anda perlu mengunduh aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional) di smartphone.
     
  2. Jika sudah meng-install Samolnas (Samsat Online Nasional) di smartphone, sekarang Anda bisa mengklik mulai dan juga pendaftaran.
     
  3. Anda perlu mengisi data sesuai yang diminta di setiap kolom. Ada beberapa data yang wajib diisi, seperti NIK, nomor polisi, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan. Jika semua sudah diisi, jangan lupa cek apakah setiap angka sudah benar atau ada yang salah. Kalau sudah benar semua, klik “lanjutkan”.
     
  4. Selanjutnya Anda diminta untuk menunggu sekitar satu menit karena sistem sedang memproses data. Kalau memang data yang dimasukkan sudah benar semua, di layar smartphone akan muncul data lengkap mengenai mobil yang pajaknya harus dibayarkan. Sekaligus juga dengan besaran pajak yang harus dibayar. Kalau data yang dimasukkan salah, maka Anda akan diminta untuk memasukkan ulang.
     
  5. Proses selanjutnya adalah membayar. Di dalam layar akan muncul kode bayar yang hanya berlaku selama 2 jam saja. Untuk itu, sebelum Anda memulai proses pengecekan pajak kendaraan di Samsat Online, jangan lupa untuk menyiapkan waktu ke bank.
     
  6. Anda akan langsung diminta melakukan pembayaran melalui bank atau channel pembayaran lain. Untuk bagian ini, Anda akan dikenakan biaya administrasi Rp5.000.
     
  7. Jika sudah bayar, Anda tinggal menunggu mendapatkan e-TBPKB serta e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari ke depan.
     
  8. Bagaimana dengan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK? Tenang saja, Anda tidak perlu datang ke kantor Samsat terdekat untuk mendapatkannya. Pihak Samsat akan mengirimkan seluruh dokumen yang tersisa melalui jasa ekspedisi sesuai alamat yang tercantum di STNK. Jadi Anda tinggal menunggu saja di rumah.

Selain mengikuti barisan langkah di atas, masih ada beberapa informasi lainnya yang perlu Anda ketahui terkait pembayaran pajak kendaraan secara online, yakni:

Baca Juga: Tim SAR Tutup Operasi Longsor Sumedang

  • Samsat Online Nasional hanya bisa digunakan untuk perpanjangan STNK tahunan yang keterlambatan pembayaran pajak di bawah satu tahun.
  • Pembayaran pajak kendaraan di Samolnas sudah bekerja sama dengan beberapa bank, seperti BCA, BNI, BRI, BTN, Mandiri, Permata Bank, CIMB Niaga, hingga e-commerce.
  • Jika alamat wajib pajak tidak sama dengan yang tertera di STNK, sebaiknya pemohon melakukan konfirmasi segera ke call center Samsat terdekat. Dengan begitu, proses pengiriman bisa berjalan lancar dengan memakan waktu selama 7 hari.
  • Itulah cara bayar Samsat Online yang bisa Anda lakukan selama di rumah saja.

Dengan cara online ini, pajak mobil AutoFamily bisa tetap dibayarkan tanpa harus mendapatkan denda.***

Editor: Sutrisno

Sumber: Auto2000


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x