Nih Cara Bayar e-Tilang Serta Daftar Dendanya

- 21 Februari 2021, 19:53 WIB
Polisi wanita melakukan sosialisasi 'Electronic Traffic Law Enforcement' (ETLE) atau 'e-tilang' saat hari bebas kendaraan bermotor
Polisi wanita melakukan sosialisasi 'Electronic Traffic Law Enforcement' (ETLE) atau 'e-tilang' saat hari bebas kendaraan bermotor /Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Cianjurpedia.com - Masalah bisa saja menimpa selama Anda berkendara. Termasuk ditilang karena melanggar aturan. Namun  sekarang sudah ada e-tilang yang membuat proses pembayaran menjadi lebih mudah. Bagaimana cara bayar e-Tilang?

Prosedur e-Tilang sebenarnya cukup mudah. Ketika penindak melihat pelanggar dan memberhentikannya, maka tugasnya cukup mudah. Penindak hanya mencatat identitas, pelanggaran yang dilakukan, lokasi tilang, jenis surat tilang,  nomor resi tilang, serta besaran denda. Tentunya besaran denda ini sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Langkah selanjutnya adalah petugas mengirim data ke Bank BRI lalu pelanggar akan mendapatkan SMS berisi nominal denda tilang yang harus dibayarkan. Namun bagaimana jika pelanggar tidak memiliki nomor ponsel sendiri? Tenang saja, ada solusi yang sudah dijalankan sejak dini.
Baca Juga: Anies Baswedan Himbau Warga Tegur Anak-anak yang Bermain di Area Banjir

Pelanggar akan tetap mendapatkan slip tilang berwarna biru yang berisi seluruh informasi terkait jenis pelanggaran hingga denda. Kemudian tinggal melakukan pembayaran melalui Bank BRI. Oleh sebab itu, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu perbedaan surat tilang warna merah dan biru.

Selain itu, e-Tilang juga menawarkan kemudahan bagi para pelanggar. Mereka bisa mengetahui berapa nominal denda, lokasi pelanggaran, petugas sebagai penindak, lokasi sidang, dan lainnya. Bahkan sudah bisa melakukan cek E-Tilang online di https://www.etilang.info/.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah disahkan oleh DPR pada 22 Juni 2009, terdapat 14 daftar tilang untuk kendaraan bermotor, yakni:
  1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281) 
     
  2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2) 
     
  3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 280) 
     
  4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1) 
     
  5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 2) 
     
  6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 278) 
     
  7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1) 
     
  8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5) 
     
  9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1) 
     
  10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289) 
     
  11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1) 
     
  12. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (Pasal 293 ayat 1) 
     
  13. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000 (Pasal 293 ayat 2) 
     
  14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).**"

Editor: Sutrisno

Sumber: Auto2000


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x