Nih Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah

- 23 Februari 2021, 06:09 WIB
Warna Surat Tilang
Warna Surat Tilang /NTMC

Cianjurpedia.com - Surat tilang merupakan catatan informasi dari pengendara, jenis dan lokasi pelanggaran, serta langkah yang harus dilakukan selanjutnya.
 
Seluruh informasi tersebut ada didalam surat tilang agar pihak pengendara mengerti pelanggaran yang dilakukan. Namun, ada surat tilang yang berwarna biru dan merah, apa perbedaannya.

Surat tilang merah digunakan untuk para pengendara yang masih merasa bahwa dirinya tidak melanggar. Contohnya, saat pengendara dijatuhi tilang karena putar arah di titik yang tidak seharusnya dengan tanda plang, maka ada dua pilihan bisa diambil. Apakah pengendara mau mengakui kesalahan atau tidak? Jika tidak mengakui dan merasa dirinya benar, maka surat tilang merah yang akan diberikan.
 
Baca Juga: Inilah Enam Instruksi Presiden Jokowi untuk Cegah Semakin Meluasnya Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia

Surat berwarna merah ini akan dibawa ke persidangan tilang untuk menjadi tanda bahwa pengendara memiliki argumen bahwa tidak bersalah.
 
Pembelaan logis bisa diutarakan oleh pengendara kepada hakim yang bertugas. Dari hasil pembelaan dalam persidangan yang dilakukan, akan diputuskan berapa denda untuk dibayarkan. Jadi pelanggar bisa langsung membayar denda di persidangan tersebut.

Berbanding terbalik dengan surat tilang biru yang bisa digunakan dengan syarat ini:
 
  • Pengendara sudah mengakui kesalahan
  • Pengendara sedang sibuk sehingga tidak bisa datang ke persidangan
  • Pengendara bersedia langsung membayar denda sesuai hukum yang berlaku
Jika ketiga poin tersebut sudah disetujui pihak pengendara, maka petugas akan langsung memberikan surat tilang biru.***

Editor: Sutrisno

Sumber: Auto2000


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x