Catat, Jenis SIM dan Peruntukannya di Indonesia

- 18 Juli 2021, 20:14 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /Portal Jogja/Siti Baruni/ Portal Jogja/Siti Baruni

Cianjurpedia.com - Setiap orang yang akan mengendarai kendaraan baik roda dua, roda empat ataupun lebih wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain untuk berkendara aman, orang yang tidak memiliki SIM akan mendapatkan hukuman ataupun denda yang cukup lumayan.

Hal tersebut terdapat pada Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah.

Di Indonesia sendiri banyak jenis-jenis SIM untuk setiap jenis kendaraan. Berikut jenis SIM kendaraan bermotor baik perorangan ataupun untuk umum dan peruntukannya.

Baca Juga: Tampil di ‘Ask Us Anything’ Yoo Eun Hye, Ngaku Berdebar Saat Kim Jong Kook Tutup Telinganya

Ada lima jenis SIM perorangan yang perlu diketahui untuk kendaraan bermotor, yaitu:

1. SIM A

​​​​​​​SIM A diperuntukkan bagi Anda yang ingin mengemudikan jenis kendaraan mobil. Tapi jumlah berat mobil ketika memiliki SIM A tidak melebihi 3.500 kilogram.

2. SIM B1

SIM B1 dipakai untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya kendaraan yang dimaksud ketika memiliki SIM B1 berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang. Selain itu juga merupakan salah satu jenis SIM B.

3. SIM B2

​​​​​​​​​​​​​​SIM B2 untuk Anda yang mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng perseorangan. Untuk berat maksimal berat kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg. 

4. SIM C

​​​​​​​SIM C diperuntukkan kepada pengendara sepeda motor. Namun dalam peraturan yang baru,  SIM C dibagi menjadi tiga kategori tergantung dari kapasitas silinder atau muatan cc. Pertama, SIM C1 untuk sepeda motor di bawah 250 cc. Kedua, SIM C2 untuk sepeda motor di atas 250 cc dan maksimal 500 cc. Terakhir, SIM C3 untuk sepeda motor di atas 500 cc.
​​​​​​​​

5. SIM D

SIM D dibuat untuk para pengemudi kendaraan khusus yakni untuk para penyandang disabilitas yang mampu mengendarai kendaraan.

​​​​​​​
Selain SIM perorangan ada juga SIM jenis umum yang dipakai untuk kendaraan komersial.  Ada tiga jenis SIM umum untuk kendaraan, yaitu :

1. SIM A Umum

Sama seperti awalnya, SIM A Umum dipakai untuk Anda yang mengemudikan kendaraan bermotor. Selain itu total berat kendaraan juga tidak melebihi 3.500 kg.

2. SIM B1 Umum

SIM B1 Umum digunakan untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang serta barang dengan tujuan komersil. Berat yang diizinkan boleh lebih dari 1.000 kg.

3. SIM B2 Umum

Terakhir, ada SIM B2 Umum. SIM ini dipakai untuk Anda yang mengemudikan kendaraan penarik atau bermotor dengan gandengan. Berat kendaraan maksimal lebih dari 1.000 kg.***

 

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x