STNK Mati 2 Tahun Berturut-turut Data Kendaraan Bakal Dihapus

- 14 November 2020, 09:30 WIB
STNK Kendaraan
STNK Kendaraan /Pikiran-rakyat.com

Cianjurpedia.com - Korlantas Polri berencana memberlakukan aturan penghapusan identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika pajak mati selama dua tahun berturut-turut. 

Aturan ini berlaku apabila pemilik kendaraan mobil atau motor tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut.

Hal ini terhitung dari habis masa berlaku STNK setiap lima tahun, atau dengan kata lain STNK tidak diperpanjang kemudian tidak membayar pajak. Apabila hanya telat bayar pajak selama STNK masih berlaku, polisi hanya memberikan hukuman tilang.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV, INDOSIAR, RCTI, ANTV dan TransTV Hari Ini Sabtu 14 November 2020

Aturan pemblokiran data di STNK ini tertuang dalan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat 2 yang berbunyi:

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:

  1. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
  2. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Mohammed Salah Positif COVID-19

Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110 yang berbunyi:

Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:

  • permintaan pemilik Ranmor;
  • pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
  • pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Baca Juga: MV MMM Tembus 15 juta Viewers

Kemudian pada Pasal 114 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 memperkuat dasar hukum pasal 110 yang berbunyi:

Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

Baca Juga: Facebook dan Instagram Mempunyai Fitur Pesan SingkatBaca Juga: PUBG Mobile Akan Manjakan Pemain Pada Mode Metro Royale

Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. Akibatnya, data kendaraan yang sudah dihapus perlu balik nama dengan data pemilik baru supaya bisa diregistrasi ulang.

Namun wacana ini masih dalam tahap sosialisasi. Langkah ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat sebelum resmi diberlakukan.***

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah