Fakta Baru, Gisel Masih Berstatus Istri Gading Marten Ketika Video Syur Dibuat Tahun 2017

- 29 Desember 2020, 16:33 WIB
Gisel dan Gading
Gisel dan Gading /kolase Instagram

Cianjurpedia.com – Fakta baru kasus video syur yang diduga melibatkan selebritas Gisella Anastasia atau Gisel terungkap. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan video tersebut direkam tahun 2017.

"Dia (Gisel) mengakui bahwa itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 29 Desember 2020 seperti dikutip dari PMJ News.

Pengakuan Gisel tersebut cukup mengejutkan. Pasalnya, pada 2017, dia masih berstatus istri sah aktor Gading Marten. Keduanya resmi bercerai pada 23 Januari 2019.

Baca Juga: Artis Gisel Tersangka Kasus Video Porno Dijerat UU Pornografi

Kepada pihak kepolisian, Gisel mengaku video syur itu dibuat di salah satu hotel di Medan.

"Itu terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri Yunus.

Sementara, lelaki di dalam video syur tersebut adalah MYD. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Bikin Terharu, Youtube Rewind 2020 Hadirkan Segala Kisah yang Terjadi Selama Tahun 2020

"Saudari GA mengakui, dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga saudari GA dan saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video seperti yang beredar di media sosial," kata Yusri.

Gisel dan Gading menikah pada 2013. Selama beberapa tahun, mereka dianggap sebagai pasangan harmonis.

Namun, keduanya sempat bikin heboh karena mengumumkan bercerai. Januari 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus perceraian Gading dan Gisel.

Seperti diketahui, nama Gisel menjadi perbincangan publik setelah muncul video intim mirip dirinya dengan seorang lelaki.

Baca Juga: Terkait Varian Baru Covid-19, Pemerintah Tak Larang WNI Pulang, Tetapi dengan Sejumlah Syarat

Atas peristiwa tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan kasusnya berujung di jalur hukum. Gisel ditetapkan mnenjadi tersangka dalam kasus video porno berdasarkan hasil gelar perkara Polda Metro Jaya yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Sebelumnya polisi juga sudah menetapkan dua tersangka berinisial PP dan MM. Keduanya diduga melakukan penyebaran video tersebut***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah