Terkait Varian Baru Covid-19, Pemerintah Tak Larang WNI Pulang, Tetapi dengan Sejumlah Syarat

- 29 Desember 2020, 00:45 WIB
Ilustrasi kepulangan WNI
Ilustrasi kepulangan WNI /Pixabay/Nel_Botha-NZ

Cianjurpedia.com – Pemerintah Indonesia telah menutup pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia Mulai 1 sampai dengan 14 Januari 2021. Kendati demikian, warga negara Indonesia (WNI) yang ingin pulang ke tanah air tidak dilarang.

Dikutip dari PMJ News, Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno LP Marsudi menyebut hal tersebut sesuai Pasal 14 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNI yang berada di luar negeri tetap diizinkan kembali ke Indonesia.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 14 warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum surat edaran (Satgas Nomor 3 tahun 2020)," ujar Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: Akhirnya Indonesia Tutup Pintu Masuk Bagi WNA Selama 14 Hari

Namun, tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNI yang hendak pulang ke Indonesia.

Syarat-syarat tersebut tertuang dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020. Berikut beberapa aturannya:

Baca Juga: Pemerintah Larang WNA Inggris Masuk ke Indonesia untuk Cegah Varian Baru Virus Corona

  1. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau EHAC Internasional Indonesia.
  2. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama 5 hari. Terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah.
  3. setelah karantina 5 hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.

Baca Juga: Nasib di Barcelona Belum Jelas, Lionel Messi Isyaratkan Main di MLS Amerika Serikat

Retno menjelaskan, kebijakan ini diambil dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Senin 28 Desember 2020. Pemerintah meyakini varian baru virus corona ini memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah