Atas perbuatannya, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes akan dijerat Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara***
Atas perbuatannya, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes akan dijerat Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara***
Editor: Cecep Mahmud
Sumber: Twitter Facebook