Polisi Sebut Gisel Akui Sedang Mabuk Saat Buat Video Porno

- 30 Desember 2020, 17:21 WIB
Gisel dan MYD pemeran Video Syur 19 Detik terancam hukuman 12 tahun
Gisel dan MYD pemeran Video Syur 19 Detik terancam hukuman 12 tahun /Instagram/@gisel_la

Cianjurpedia.com - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel mengakui video asusila yang sempat viral dibuat saat dirinya dalam pengaruh minuman keras.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu 30 Desember 2020 seperti dikutip dari Antara.

"Iya, dia akui. Ini sebenarnya sudah masuk ke materi hal-hal yang dikecualikan untuk dipublikasikan ya," ujar Yusri.

Baca Juga: Soal Video Porno, Ternyata Gisel Sendiri yang Merekam Adegan itu Melalui Ponselnya

Saat diperiksa soal alasannya membuat video tersebut, Gisel mengaku membuatnya hanya untuk dokumentasi pribadi.

"Kalau ditanyakan untuk kepentingan dia sendiri, itu pasti ditanyakan, pasti setiap dijawab, pasti begitu," ujarnya.

Terkait hal itu, kepolisian memanggil Gisel dan MYD pada Senin, 4 Januari 2021, untuk diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga: 94 Fasilitas Umum dan Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Ditutup Jelang Tahun Baru, ini Daftarnya

Terkait kemungkinan polisi melakukan penahanan terhadap Gisel, Yusri mengatakan hal itu sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah