Cianjurpedia.com – Penyanyi Kpop, Samuel baru-baru dikabarkan telah memenangkan kasus atas gugatannya terhadap Brave Entertainment mengenai kontrak eksklusifnya.
Dilansir dari Soompi, pada tanggal 17 November, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan mendukung penggugat, Samuel, dan menolak gugatan Brave Entertainment untuk ganti rugi sebesar 1 miliar won (sekitar $ 846.380).
"Kami mengkonfirmasi bahwa kontrak yang ditandatangani antara penggugat dan tergugat pada tanggal 9 Juni 2014 tidak sah, dan kami menolak permintaan untuk menangkal yang diajukan oleh tergugat,”demikian pernyataan hakim.
Setelah putusan itu, Samuel berkomentar, "Saya tidak bisa berbuat apa-apa selama tiga tahun yang panjang karena konflik hukum, dan saya sangat senang telah memenangkan gugatan.”
Baca Juga: Gegara Postingan Foto Mode Lama Hyun Bin Lama di Media Sosial Bikin Netizen Terkejut
“Aku menyatakan kebenaran, dan kebenaran berhasil. Saya berterima kasih kepada penggemar dan kenalan saya yang telah menunggu lama untuk saya, mendukung saya, dan bersimpati dengan saya,”ujar Samuel.
“Saya akan kembali ke titik awal dan membayar orang-orang yang mendukung saya melalui produksi yang baik dan dalam kondisi bagus,”tutur Samuel.
Sementara itu, dalam sebuah posting Instagram, dia menulis, "Terima kasih Garnet (penggemar Samuel) karena telah berdoa untuk saya, percaya pada saya, dan menunggu saya selama penantian panjang ini.
“Aku tidak bisa mengungkapkannya dengan kata-kata... Langit mengambil sisiku. Itu semua berkat kalian semua,”pungkas Samuel.