Rizky Billar Laporkan 8 Akun Sosmed Kasus Dugaan Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya

- 23 November 2021, 21:05 WIB
Artis Rizky Billar kembali melaporkan delapan akun media sosial terkait dengan kasus dugaan pengancaman
Artis Rizky Billar kembali melaporkan delapan akun media sosial terkait dengan kasus dugaan pengancaman /PMJ News/Yeni

Cianjurpedia.com - Artis Rizky Billar kembali melaporkan delapan akun media sosial terkait dengan kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik.

Laporan dengan nomor LP/B/5855/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelaporan tersebut disampaikan ke SPKT Polda Metro Jaya, Selasa 23 November 2021.

Delapan akun tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 5 ayat 4 UU ITE tentang Pengancaman di media sosial.

"Beberapa akun yang sudah kita data dan kita berikan bukti-buktinya untuk pembuatan laporan di SPKT. Yang pasti ada lebih dari delapan akun dan bukti dari screenshot dan capture dari mas Billar," jalas Kuasa Hukum Rizky Billar, Sandy Arifin.

Baca Juga: Polisi Menahan 5 Tersangka Kasus Mafia Tanah Yang Merugikan Keluarga Artis Nirina Zubir Senilai Rp17 Miliar

Sementara Rizky Billar enggan mengungkap bentuk ancaman yang dilakukan oleh delapan akun tersebut.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh salah satu bentuk ancamannya berupa pembunuhan.

"Yang pasti (ancaman) itu berkaitan dengan saya dan keluarga saya. Ancaman (pembunuhan) salah satunya seperti itu," ujar Rizky Billar.

Sebelum melaporkan delapan akun tersebut, suami Lesty Kejora ini mengaku telah memberikan teguran kepada mereka.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x