Cianjurpedia.com - Artis Rizky Billar kembali melaporkan delapan akun media sosial terkait dengan kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik.
Laporan dengan nomor LP/B/5855/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelaporan tersebut disampaikan ke SPKT Polda Metro Jaya, Selasa 23 November 2021.
Delapan akun tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 5 ayat 4 UU ITE tentang Pengancaman di media sosial.
"Beberapa akun yang sudah kita data dan kita berikan bukti-buktinya untuk pembuatan laporan di SPKT. Yang pasti ada lebih dari delapan akun dan bukti dari screenshot dan capture dari mas Billar," jalas Kuasa Hukum Rizky Billar, Sandy Arifin.
Sementara Rizky Billar enggan mengungkap bentuk ancaman yang dilakukan oleh delapan akun tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh salah satu bentuk ancamannya berupa pembunuhan.
"Yang pasti (ancaman) itu berkaitan dengan saya dan keluarga saya. Ancaman (pembunuhan) salah satunya seperti itu," ujar Rizky Billar.
Sebelum melaporkan delapan akun tersebut, suami Lesty Kejora ini mengaku telah memberikan teguran kepada mereka.