Donasi Rumah Gala Sky Jadi Kontroversi, Ini Kata Kemensos Soal Aturan Penggalangan Dana

- 8 Januari 2022, 15:34 WIB
Ilustrasi. Kegiatan donasi "Rumah untuk Gala Sky" menjadi polemik karena dilakukan tidak sesuai regulasi, sehingga Kemensos menjelaskan tata cara penggalangan dana.
Ilustrasi. Kegiatan donasi "Rumah untuk Gala Sky" menjadi polemik karena dilakukan tidak sesuai regulasi, sehingga Kemensos menjelaskan tata cara penggalangan dana. /Pixabay/viarami.

Cianjurpedia.com – Isu donasi rumah untuk Gala sky, anak dari almarhumah Vanessa Angel dan almarhum Bibi Andriansyah, menjadi kontroversi di media sosial.

Dikabarkan bahwa Pihak keluarga dari mendiang Vanessa mempermasalahkan penggalangan tersebut lantaran dianggap tidak memiliki izin resmi.

Terkait hal itu, Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan aturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Baca Juga: aespa dan STAYC Memenangkan Rookie of the Year di Golden Disc Awards ke-36

Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya, kepada ANTARA menjelaskan bahwa memang harus ada perizinan untuk Pengumpulan Uang dan Barang.

"Apa yang terjadi terkait peristiwa terakhir ini bukan sesuatu yang baru di Kementerian Sosial, karena di seluruh Indonesia ada pemantau yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas PUB di tengah masyarakat," kata Yahya, 8 januari 2022.

Pengumpulan uang atau barang tidak boleh dilakukan oleh perorangan, melainkan lewat yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, juga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961.

Baca Juga: Sung Yuri Melahirkan Putri Kembar, Kondisinya Baik dan Sehat

Bila penggalangan dana atau barang dilakukan dalam lingkup kabupaten/kota, izin harus dari bupati. Bila tingkat provinsi, izin turun dari gubernur. Bila sudah lintas provinsi, maka izin harus turun dari Kementerian Sosial.

Halaman:

Editor: Fitrah Ardiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x