Pemerintah Tambah Empat Hotel Isolasi di Jakarta untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri

- 14 Januari 2022, 11:27 WIB
ILUSTRASI hotel/
ILUSTRASI hotel/ /PIXABAY/

Cianjurpedia.com – Pemerintah menambah sedikitnya empat hotel isolasi di Jakarta karena makin banyaknya Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) baik yang positif COVID-19 saat kedatangan maupun menjalani karantina saat kembali ke Indonesia. 

Keempat hotel isolasi ini menjadi pilihan lain selain Rumah Sakit Darurat COVID-19 yang saat ini berjumlah 93 rumah sakit di Ibukota berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021.

Dilansir dari Antaranews, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito melalui keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta tanggal 14 Januari 2021, menyebutkan bahwa kehadiran empat hotel isolasi tambahan ini membantu pemerintah memfasilitasi kapasitas kamar menjadi 400 unit.

Baca Juga: Aturan Baru Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Lebih Singkat Tergantung dari Negara Kedatangan

Lebih lanjut Wiku menjelaskan keempat hotel yang dimaksud yaitu Hotel Alia, Gran Cempaka, D’Arcici Cempaka Putih, dan D’Arcici Plumpang.

Karena tidak semua hotel memenuhi syarat seperti menyediakan fasilitas isolasi atau tidak menerima tamu non isolasi, maka pemilihan fasilitas tambahan ini telah melalui penilaian ketat sesuai standar yang berlaku.

Wiku mengatakan kebutuhan kamar tambahan sangat mendesak karena jumlah orang yang positif COVID-19 dari pelaku perjalanan meningkat drastis dalam satu minggu terakhir.

Baca Juga: Kasus Positif Varian Omicron di Indonesia Masih Terus Bertambah, Didominasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Total kedatangan PPLN di DKI Jakarta yang merupakan salah satu pintu masuk kedatangan luar negeri dari bulan Mei 2020 hingga 12 Januari 2022 mecapai 713.222 orang dengan tren jumlah kedatangan tertinggi di awal Januari tahun ini.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x