Cianjurpedia.com - Paramount Pictures digugat terkait dugaan pelanggaran hak cipta sekuel “Top Gun”.
Gugatan ini dilayangkan oleh ahli waris mendiang Ehud Yonay, penulis cerita di majalah asal California pada 1983 yang mengilhami film pertama “Top Gun” (1986).
Dikutip dari Indie Wire pada Rabu 8 Juni 2022, gugatan tersebut diajukan pada Senin 6 Juni 2022 waktu setempat di pengadilan federal California, Amerika Serikat.
Gugatan ini dilakukan oleh istri mendiang Shosh Yonay dan anaknya Yuval Yonay.
Sebelumnya pada film pertama, Yonay mendapat kredit sebagai penulis di majalah tersebut, dengan skenario oleh Jim Cash dan Jack Epps Jr.
Keluarga Yonay mengklaim Paramount tidak meminta izin atau membayar hak cipta untuk membuat “Top Gun: Maverick”.
Mereka meminta hakim Los Angeles untuk segera memerintahkan Paramount agar menghentikan distribusi sekuel “Top Gun”.
Mereka juga menuntut agar pengadilan memutuskan bahwa sekuelnya merupakan turunan dari cerita di majalah yang ditulis Yonay dan meminta ganti rugi yang belum ditentukan.