Cianjurpedia.com – Pihak kepolisian resmi melarang aktor Lee Sun Kyun (48) dan penyanyi G-Dragon yang memiliki nama asli Kwon Ji-yong meninggalkan negara itu mengingat tuduhan penggunaan narkoba mereka.
Dilansir dari KBIzoom, pada 27 Oktober, Unit Investigasi Kejahatan Narkoba Badan Kepolisian Metropolitan Incheon mengkonfirmasi bahwa Lee dan Kwon, yang didakwa atas tuduhan melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika, saat ini tinggal di Korea dan memberlakukan larangan perjalanan ke luar negeri melalui Kementerian Kehakiman.
Selanjutnya polisi berencana untuk melakukan tes narkoba pada kedua individu untuk menyelidiki penggunaan narkoba mereka, termasuk jenis dan frekuensinya.
Baca Juga: Buka Suara, G-Dragon BIGBANG Bantah Terlibat Kasus Narkoba
Selain itu, polisi menyita ponsel A (29), operator "salon ruang keanggotaan" di Gangnam, Seoul yang sebelumnya ditangkap. Mereka juga menugaskan pekerjaan forensik digital.
Polisi akan menganalisis catatan panggilan A untuk memverifikasi tuduhan terhadap Lee dan Kwon dan untuk memeriksa tersangka narkoba tambahan.
Sebelumnya, polisi mengidentifikasi tuduhan terhadap Lee dan Kwon sambil mengkonfirmasi intelijen bahwa obat-obatan didistribusikan di tempat hiburan tempat A aktif. Perusahaan ini dikenal untuk melayani klien berpenghasilan tinggi.
Baca Juga: Postingan G-Dragon Cryptic Memicu Rumor Comeback BIGBANG