Niat Rayakan Pergantian Tahun dengan Pesta Sabu Napi Lapas Cianjur Kembali Berurusan dengan Polisi

1 Januari 2021, 13:04 WIB
Ilustrasi sabu-sabu /ABRIAWAN ABHE/Antara Foto

Cianjurpedia.com - Empat narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Cianjur yang selundupkan sabu dalam sayur kangkung ternyata hendak melakukan pesta sabu saat malam tahun baru.

Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri, mengatakan dari keterangan tersangka mereka sengaja memesan 18 paket sabu seberat 5 gram itu untuk pesta sabu.

"Dari empat narapidana ini, salah satunya masih punya jaringan di luar lapas. Dia memesan melalu komunikasi telepon seluler. Dititipkan pada keluarga narapidana yang hendak menyerahkan makanan," ujarnya, Jumat 1 Januari 2021.

Baca Juga: Ini Daftar Vaksin COVID-19 yang Ditetapkan Pemerintah

Menurutnya modus menyusupkan sabu ke lapas dengan makanan sudah sering terjadi. Sepertihalnya di daerah lain yang memasukannya dalam tumis.

"Di Cianjur sendiri dimasukan dalam batang sayur kangkung. Memang bandar ini melakukan berbagai cara agar bisa menyusupkan sabu," katanya. 

Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk melacak jaringan pengedar sabu tersebut. 

Baca Juga: Cara Cek Apakah Anda Terdaftar Sebagai Calon Penerima Vaksin Virus Corona Gratis, ini Linknya

"Informasinya jaringan dari Bogor. Kami akan terus kembangkan untuk mengungkap bandar besarnya," tuturnya.

Di sisi lain, RI (36) salah seorang napi yang selundupkan sabu, mengaku sengaja memesan sabu tersebut untuk pesta saat malam pergantian tahun.

Menurutnya sabu dengan berat 5 gram itu dibelinya dengan hagar Rp 5,7 juta. Namun ia menyebutkan sabu tersebut hanya digunakan oleh mereka berempat.

Baca Juga: PLN Perpanjang Subsidi Listrik Gratis Sampai Maret, Simak Cara Mendapatkannya

"Rencananya mau dipakai berempat, pesta tahun baru. Sengaja pesan dari luar untuk pakai sendiri, tidak untuk dibagikan lagi atau dijual," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Cianjur berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu ke Lapas Kelas II B Cianjur, akibatnya mereka langsung dibawa Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan, Kamis 31 Desember 2020. 

Baik TC ataaupun keempat narapidana lainnya  dibawa ke Mapolres Cianjur untuk diperiksa lebih lanjut. 

Mereka juga dikenakan pasal pasal 112 junto 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Cecep Mahmud

Tags

Terkini

Terpopuler