Untuk biaya perpanjangan yaitu sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016.
Baca Juga: Daftar dan Cara Cek BSU (BLT) Guru Honorer Melalui info.gtk.id
Rp80.000,- untuk SIM A
Rp75.000,- untuk SIM C
Maka dari itu, selain dapat memperpanjang SIM di kantor Satpas SIM Polres Cianjur, masyarakat Cianjur pun dapat memperpanjang SIM di lokasi layanan keliling yang disediakan oleh Polres Cianjur sesuai dengan jadwal yang tepat.***(Wawan S).