Bawaslu Cianjur Hentikan Dugaan Pelanggaran Penyalahgunaan Wewenang Oleh Pemenang Pilkada

- 23 Desember 2020, 11:46 WIB
Tatang Sumarna komisioner Bawaslu
Tatang Sumarna komisioner Bawaslu /Cianjurpedia / Wawan S

Cianjurpedia.com - Bawaslu Kabupaten Cianjur, menghentikan laporan dari Tim Advokasi Pilkada Bersih Kabupaten Cianjur karena tidak memenuhi syarat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan RTRW se-Kabupaten Cianjur oleh Paslon nomor 3 Herman Suherman-TB Mulyana (BHSM). 

Komisioner Bidang Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Cianjur Tatang Sumarna mengatakan, laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Paslon nomor 3 yang dilakukan Tim Advokasi Pilkada Bersih Kabupaten Cianjur tidak memenuhi unsur pasal 71 (3) tentang Pilkada. 

"Dari rapat terakhir kita kita sudah putuskan bahwa laporan yang disampaikan Tim Advokasi Pilkada Bersih Kabupaten Cianjur tidak memenuhi syarat," ujarnya, Rabu 23 Desember 2020.

Baca Juga: Mengenal Pelabuhan Patimban yang Sudah Resmi Beroperasi

Ia mengungkapkan, kasus tersebut juga saat ini sudah resmi ditutup atau dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur. 

"Karena tidak memenuhi syarat, kasus ini sudah resmi ditutup. Kita juga sudah beri surat kepada pelapor terkait hasil kasus ini," ungkapnya. 

Sampai berita ini diturunkan tim Cianjurpedia sudah berusaha menghubungi pihak Pelapor, Tim Advokasi Pilkada Bersih Kabupaten Cianjur, Unang Margana, namun hingga saat ini belum bisa memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Beberapa waktu lalu Tim Advokasi Pilkada Bersih Kabupaten Cianjur melaporkan Paslon nomor 3 Herman Suherman-TB Mulyana (BHSM) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan melibatkan RTRW dalam Pilkada Cianjur 2020.***

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah