Polisi Akan Tindak Tegas Cafe dan Restoran yang Buka Lewat jam 20.00 WIB Melanggar

- 29 Desember 2020, 11:58 WIB
Petugas merazia cafe/restoran yang buka melewati jam 20.00wib
Petugas merazia cafe/restoran yang buka melewati jam 20.00wib /Cianjurpedia/Wawan S

Cianjurpedia.com - Polres bersama Pemkab Cianjur akan tindak tegas bagi cafe dan restoran yang buka lewat jam 20.00 WIB, hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan saat tahun baru. 

Kasatpol PP Cianjur, Hendry Prasetyadi, mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan sesuai Surat Edaran Bupati tentang pelanggaran perayaan tahun baru 2021.

Menurutnya setiap cafe dan restoran di Kabupaten Cianjur hanya diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB. 

"Batasan jam oprasional sudah diberlakukan mulai 27 Desember hingga Januari 2021 mendatang," katanya, Selasa 29 Desember 2020.

Baca Juga: Kim Hye Soo dan Yum Jung Ah Membintangi Film Baru Bersama

Disisi lain Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan, pihaknya akan menindak tegas bagi cafe dan restoran yang tetap membandel buka melebihi waktu yang ditentukan. 

"Sejak kemarin kita sudah razia beberapa cafe dan restoran di Cianjur yang buka lebih dari pukul 20.00 WIB," ujarnya. 

Ia mengimbau kepada pemilik cafe dan restoran untuk bisa mematuhi peraturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah. 

"Selain razia kita juga lakukan rapid test terhadap pengunjung sebagai sampling untuk memastikan keadaan mereka," ucap Rifai.***

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x