Cianjurpedia.com - Satres Narkoba Polres Cianjur berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu ke Lapas Kelas II B Cianjur, akibatnya mereka langsung dibawa Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan, Kamis 31 Desember 2020.
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Heri Aris Sulisa, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut sekitar pukul 10.WIB setelah mendapat laporan dari pihak polisi.
"Mereka modusnya yaitu memsukan paket sabu tersebut kedalam kangkung yang telah dimasak, dan diitipkan kepada seseorang yang berinisial TC (39) yang hendak mengantarkan nasi liwet ke dalam Lapas," ujarnya, Kamis 31 Desember 2020.
Baca Juga: Roy akan Comeback di Ikatan Cinta Episode Spesial Tahun Baru 31 Desember 2020, Ini Sinopsisnya
Berdasarkan pengakuan TC, dirinya tidak mengetahui bahwa kangkung yang dititipkan kepadanya berisikan paket sabu.
Ia mengkapkan, dalam paketan tersebut terdapat 18 paket sabu yang telah dikemas kedalam selang plastik.
"Jadi ada 18 paket sabu dalam kangkung tersebut yang telah dibungkus selang plastik," katanya.
Baca Juga: Mulai Hari ini, Penerima Vaksin COVID-19 Akan Diberitahu Lewat SMS
Disisi lain, Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri, mengatakan, berdasarkan keterangan sabu tersebut sengaja dipesan oleh napi didalam Lapas.