Cianjurpedia.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah instruksikan program vaksinasi Covid-19 mulai dilakukan awal tahun 2021. Untuk itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menyiapkan tata cara pelaksanaan vaksinasi.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Mulai Kamis (31/12/2020), Kementerian Kesehatan mengirimkan notifikasi melalui pesan singkat atau short message service (SMS) bagi penerima vaksin virus Corona.
Baca Juga: Masyarakat Harus Waspada Menghadapi Dampak La Nina
Dalam peraturan pelaksanakan vaksin virus corona tersebut dijelaskan, sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," demikian kutipan salah satu beleid.
Baca Juga: 1,8 juta Vaksin COVID-19 Sinovac Tiba di Indonesia
Nantinya, masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi virus corona.
Baca Juga: Polisi Sekat 11 Titik Perbatasan Masuk Jakarta Saat Malam Tahun Baru, ini Daftarnya