Bupati Bogor Siap Bubarkan Kerumunan di Puncak

- 31 Desember 2020, 23:18 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin Munawaroh
Bupati Bogor Ade Yasin Munawaroh /Instagram /ademunawarohyasin/

Cianjurpedia.com - Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan masyarakat tidak diperkenankan merayakan malam tahun baru karena dalam situasi pandemi COVID-19. Ade meminta kepada petugas gabungan agar terus bersiaga untuk membubarkan kerumunan di jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hingga Jumat (1 Januari 2020) pagi.

“Kerumunan dibubarkan karena petugas bekerja sampai besok pagi bergiliran,” katanya usai memimpin apel petugas gabungan dari TNI/Polri dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di Simpang Gadog, Ciawi, Bogor, Kamis.

Hal itu disampaikan Bupati Bogor Ade Yasin dalam Seruan Bupati Bogor bernomor 423/COVID-19/Sekret/XII/2020 tentang larangan penyelenggaraan perayaan malam pergantian tahun baik di dalam maupun luar ruangan. Seruan itu juga melarang jual beli petasan dan menyalakan kembang api, membunyikan trompet, dan sejenisnya.

Baca Juga: Ditangkap, Penghina Lagu Indonesia Raya Ternyata Warga Indonesia, ini Kronologi Kasusnya

Selama liburan tahun baru jam operasional pusat keramaian wajib pun tutup lebih awal. Yang tadinya pukul 21.00 WIB ditutup lebih awal menjadi pukul 19.00 WIB.

Sementara itu, Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan menegaskan bahwa polisi akan menutup paksa tempat makan atau pusat keramaian yang nekad beroperasi setelah pukul 19.00 WIB.

Eddy juga mengaku tak segan untuk membubarkan kerumunan di wilayah Jawa Barat dengan menyiagakan 4.400 personel yang tugas secara bergantian.

“Di mana ada kerumunan sekecil apa pun, langsung dibubarkan,” tegas Wakapolda.

 

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x