Polisi Tangkap Oknum Sipir Lapas Cianjur Nyambi Jual Narkoba

- 1 Januari 2021, 21:58 WIB
Oknum sipir dan 2 warga yang ditangkap saat melakukan transaksi narkoba
Oknum sipir dan 2 warga yang ditangkap saat melakukan transaksi narkoba /Cianjurpedia / Wawan S

"Kita juga akan lakukan pengembangan untuk memastikan ada atau tidaknya oknum lapas yang lain terkait jaringan narkoba tersebut," ungkapnya. 

Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah