"Kita juga akan lakukan pengembangan untuk memastikan ada atau tidaknya oknum lapas yang lain terkait jaringan narkoba tersebut," ungkapnya.
Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup.***