Polisi Tangkap Oknum Sipir Lapas Cianjur Nyambi Jual Narkoba

- 1 Januari 2021, 21:58 WIB
Oknum sipir dan 2 warga yang ditangkap saat melakukan transaksi narkoba
Oknum sipir dan 2 warga yang ditangkap saat melakukan transaksi narkoba /Cianjurpedia / Wawan S

Cianjurpedia.com - Polres Cianjur berhasil menangkap oknum sipir yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Cianjur bersama 3 orang lainnya. Akibatnya barang bukti seberat 49,200 gram berhasil diamankan polisi. 

Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai, mengatakan, keempat tersangka tersebut yakni CSF yang merupakan supir di Lapas Cianjur, MY, TTS dan AD. 

Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat bahwa Jalan Aria Cikondang yang tak jauh dari Lapas XL tersebut sering dijadikan transaksi narkoba. 

Baca Juga: Komunitas Pers Desak Kapolri Cabut Pasal 2d dari Maklumat .

"Kita awalnya menangkap MY dan CSF di dekat Lapas Cianjur dengan barang bukti 49,200 gram sabu. CSF sendiri merupakan sipir di Lapas tersebut," ujarnya, Jumat 1 Januari 2020.

Namun setelah dilakukan pengembangan, MY dan CSF berniat untuk menggunakan sabu tersebut bersama dua teman lainnya yakni AD dan TTS. 

"Menurut hasil penyelidikan, sabu tersebut akan digunakan dan diedarkan di lingkungan Lapas Cianjur," ucap Rifai. 

Baca Juga: 5 Film Hongkong terbaik tahun 2020 yang Bertahan di Masa Pandemi

Sementara, Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri, mengatakan, berdasarkan temuan polisi para pelaku kerap mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari dalam Lapas. 

Menurut Ali, dengan ditangkapnya oknum sipir tersebut bisa memutus jaringan narkoba di dalam Lapas. 

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x