Tempati Ruang Isolasi Mandiri, Gubernur Sulawesi Selatan Resmi Menjadi Tahanan KPK

- 28 Februari 2021, 09:18 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi.
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi. /ANTARA/Dhemas Reviyanto

Cianjurpedia.com - Gubernur Sulawesi Selatan ( Sulsel) Nurdin Abdullah resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurdin Abdullah bersama ER ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara itu, AS ditetapkan sebagai pemberi suap. Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan NA (Nurdin Abdullah) sudah menerima uang dari AS melalui ER sebesar Rp2 miliar.

"Dengan keterangan saksi dan bukti yang cukup. KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang, sebagai penerima NA dan ER, pemberi AS," tutur Ketua KPK Firli Bahuri, dalam siaran persnya, Minggu 28 Februari 2021 dinihari.

Baca Juga: Barcelona Sukses Atasi Sevilla Berkat Gold dan Assist Messi

Firli melanjutkan, terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau gratifikasi ini terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.

"NA ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. ER di rutan cabang KPK Kav C1. Dan, AS di tahanan KPK di Gedung Merah Putih," jelas Firli.

Baca Juga: Manchester City Menang Tipis Atas West Ham 2-1

Mengingat keselamatan jiwa merupakan hukum tertinggi, Firli memastikan setiap orang yang ditahan KPK perlu dipasikan tidak tertular atau tidak menyebabkan pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x