Bawaslu Kabupaten Cianjur Indikasikan Paslon Oting Dan Wawan Lakukan Money Politik.

- 19 Oktober 2020, 13:13 WIB
Tatang Sumarna Koordinator Divisi Penanganan dan Pelangga­ran Bawaslu Cianjur beserta barang bukti pelanggaran
Tatang Sumarna Koordinator Divisi Penanganan dan Pelangga­ran Bawaslu Cianjur beserta barang bukti pelanggaran /Cianjurpedia

Cianjurpedia.com - Bawaslu Kabupaten Cianjur temukan dugaan pelanggaran Money Politik dari Tim Paslon Nomor urut 02 Oting Zaenal Mutaqin dan Wawan Setiawan. Dari temuan tersebut Bawaslu mengamankan berupa beras kurang lebih 5 kilogram dan banner Paslon. 

Temuan pelanggaran tersebut terjadi tepatnya di Desa Mekarsari, Kecamatan Agrabinta, Cianjur, oleh tim kampanye tingkat Kecamatan berinisial SS (30) yang juga merupakan Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Agrabinta. 

Koordinator Divisi Penanganan dan Pelangga­ran Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna mengatakan, dugaan pelanggaran ini merupakan tindak pidana pemilihan pertama yang ditangani pihaknya.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 612 Pelanggaran Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Pilkada Serempak Seluruh Indones

""Kejadiannya tanggal 7 Oktober 2020 di Kecamatan Agrabinta tepatnya di desa Mekarsari," ujarnya, Senin (19/10/2020).

Ia mengaju pihaknya akan melanjutkan temuan dugaan pelanggaran Money Politik Pilkada 2020 di Kecamatan Agrabinta ke tahap Penyidikan. 

"Hari ini akan melimpahkan ke Polres, dari Polres akan berproses sejak hari ini sampai 14 hari kerja ke depan," ungkapnya. 

Tatang mengatakan, temuan tersebut terjadi berkat kerja dari Panwascam. Dari temuan tersebut barang bukti yang diperoleh adalah beras kaurang lebih 5 kilogram dan banner salah satu pasangan calon," katanya. 

"Karena domisili pelaku ada di Agrabinta, kemungkinan besar ia masih berada di sana," katanya.***

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x