Polsek Sukaluyu Cianjur Bekuk Residivis Pencurian Kendaraan Bermotor

- 30 Oktober 2020, 15:08 WIB
BR pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor
BR pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor /Cianjurpedia/

"BR ini residivis, di Sukaluyu saya tercatat sudah lima kali berurusan dengan hukum. Kemungkinan di wilayah lain juga sempat terjerat tindak pidana, karena dari pengakuannya sudah belasan kali keluar masuk penjara. Kasusnya mulai dari kekerasan, pemerasan, pencurian, hingga penggelapan," jelasnya. 

Ia mengatakan, saat ini pelaku sudah dilimpahkan ke Polres Cianjur untuk dilakukan pengembangan.

Sementara, BR saat ditanya mengaku bahwa dirinya sudah 18 kali masuk penjara, dan baru bebas dua bulan terakhir. 

Baca Juga: Amalan-amalan yang dicontohkan Rasulullah sebelum Shalat Jum’at

"Bebas baru dua bulan, tapi melakukan aksinya baru satu bulan. Karena yang satu bulan untuk istirahat," katanya. 

BL mengaku, aksinya dengan modus meminjam motor korban lantaran pelaku dengan korban sudah saling kenal. 

"Motor motornya dijual ke wilayah Cianjur selatan dengan harga Rp2 juta sampai dengan Rp3 juta per unit," ucapnya. 

Diakui BR uang dari hasil curian tersebut digunakan untuk membeli narkoba dan bersenang-senang.

Akibat perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 378 Jo 372 tentang penipuan dan penggelapan, dengan hukuman empat tahun penjara. ***(Wawan S)

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x