Bigboss Paket Kurban Bodong Ditetapkan Jadi Tersangka

- 30 Oktober 2020, 19:19 WIB
AKP Anton saat diwawancara wartawan
AKP Anton saat diwawancara wartawan /Cianjurpedia/wawan/

Saat ini pihak kepolisian tengah berusaha melacak keberadaan tersangka lantaran keberadaannya sampai saat ini belum diketahui. 

"Kami sedang berusaha melacak keberadaan tersangka. Secepatnya kami temukan dan tangkap pelaku," ujarnya. 

Untuk menganggungjawabkan perbuatannya HA terancam tiga pasal berlapis yakni 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan serta penipuan serta pasal 46 Undang-undang Perbankan karena mengimpun dana tanpa izin dari pemerintah. 

"Pasal yang kita terapkan Pasal 372 tentang penggelapan, pasal 378 tentang penipun, dan UU Perbankan pasal 46," ungkapnya. 

Seperti diketahui, Cianjur dihebohkan dengan munculnya dugaan kasus penipuan dengan modus paket murah yang merugikan belasan miliyar rupiah. 

Untuk paket kurban sapi sendiri, peserta cukup membayar iuran Rp50 ribu per bulan selama 10 bulan. Namun hingga saat ini paket tersebut tak kunjung mereka dapatkan.***(Wawan S)

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah