Polres Cianjur Gerebek Produksi Miras Oplosan

- 13 November 2020, 12:24 WIB
Polres Cianjur menggelar konferensi pers untuk kasus miras oplosan
Polres Cianjur menggelar konferensi pers untuk kasus miras oplosan /Cianjurpedia / Wawan S/

Cianjurpedia.com - Satres Narkoba Polres Cianjur berhasil menggrebek kios pabrik Miras oplosan di Kampung Rancagoong, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Akibatnya sebanyak 600 Miras oplosan berhasil diamankan polisi. 

Kasat Narkoba Polres Cianjur Iptu Ali Jupri mengatakan, penggerebekan dilakukan pada hari Kamis kemarin setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa di tempat tersebut ada kios yang membuat Miras Oplosan. 

"Setelah dilakukan pengecekan memang benar ditempat tersebut ada kios yang meracik Miras oplosan," ujarnya, Jumat13 November 2020.

Baca Juga: Kekasih Choi Tae Joon, Park Shin Hye Unggah Foto Dirangkul Pria Lain

Menurutnya, dalam penggerebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 600 plastik Miras oplosan siap edar, enpat dus Kukubima, 14 galon berisikan air mineral. 

"Mereka menjual miras tersebut ke tiap kios yang jadi langganan mereka bahkan ada juga yang dijual secara online berdasarkan pemesanan dari pembeli," katanya. 

"Kita juga berhasil mengamankan pelaku berinisial AS (35) yang merupakan pelaku pembuatan Miras tersebut," sambung Ali.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Perda Nomor 12 tahu 2013 dengan ancaman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta.***(Wawan S).

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x