Suami Kades Mangunkerta Jadi Agen e-Warung, Dinsos : Kami Akan Segera Periksa

- 14 November 2020, 20:25 WIB
Kantor Dinas Sosial Kabupaten Cianjur
Kantor Dinas Sosial Kabupaten Cianjur /Wawan/Cianjurpedia

Cianjurpedia.com - Dinas Dosial Kabupaten Cianjur akan segera mengecek kelapangan terkait sedang ramainya diperbincangkan seorang suami Kepala Desa Mangunkerta, Kecamatan Cugenang, Cianjur menjadi agen e-Warung.

Kasi Pemberdayaan Keluarga dan Masyarakat Miskin, Eli mengatakan, pihaknya akan segera mengecek kelapangan terkait adanya suami dari Kepala Desa Mangunkerta yang menjadi agen e-Warung.

Menurutnya, jika memang terbukti hal tersebut jelas dilarang dalam Pedoman Umum (Pedum) dari Kementrian Sosial (Kemesos) yang dimana seorang suami maupun istri dari kepala desa tidak boleh menjadi agen e-Warung.

Baca Juga: Novel Baswedan : Akankah Pemberantasan Korupsi Tinggal Cerita?

"Hari Senin kita akan cek kelapangan. Kita akan tanya TKSK di Kecamatan tersebut. Kalau memang benar terbukti, sesuai Pedum dari Kemensos itu jelas tidak boleh," ujarnya saat dihungi via telepon selular, Sabtu 14 November 2020.

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Desa Mangunkerta, Ira Rismayanti mengaku, bahwa suaminya menjadi agen e-Warung lantaran warga tidak ada yang mau untuk menjadi agen e-Warung.

"Jadi dulu tidak ada yang mau jadi agen e-Warung. Saya inisiatif daripada tidak ada e-Warung akhirnya suami saya jadi agen e-Warung," katanya.

Baca Juga: Cara Merawat Kaktus Dalam Ruangan Agar Terlihat Cantik, Sehat dan Indah

Menurut Ira, suaminya akan berhenti menjadi agen e-Warung pada awal tahun 2021 mendatang yang dimana sesuai MoU sebelumnya.

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x